KASUS PENIPUAN DI BANJAR DINAS CELAGI BANTES

Administrator 20 Agustus 2019 12:37:24 WITA

Polsek Tejakula Berhasil Mengamankan dan Mengungkap Kasus Penipuan

Polda Bali-Polres Buleleng,Polsek Tejakula berhasil melakukan Pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana Penipuan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 pukul 13.00 wita yang terjadi di Jalan Raya Singaraja-Amlapura tepatnya di di Banjar Dinas Celagi Bantes Desa Bondalem Kecamantan Tejakula Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan Laporan dari korban MADE RENI, umur 58 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan Dagang, alamat Banjar Dinas Celagi Bantes Desa Bondalem Kecamantan Tejakula Kabupaten Buleleng yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/22/VIII2019/Bali/Res Bll/Sek Tjkl tanggal 4 Agustus 2019, yang melaporkan telah ditipu oleh orang yang tidak dikenal dengan cara mengaku bernama SUMARJAYA anak buahnya KOMANG SUDAT membeli rokok dan bir, namun setelah diberikan rokok terduga pelaku meninggalkan warung dan birnya tidak dibawa dengan alas an akan diambil nanti dan sekalian bayar.

Dengan adanya laporan tersebut Kapolsek Tejakula AKP WAYAN SARTIKA memerintahkan Kanit Reskrim IPTU GEDE SUDIANA dan unit Opsnalnya untuk segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan melakukan penyelidikan dengan cara melakukan interview terhadap orang yang ada di TKP. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku mengendari sepeda motor Honda Vario Techno dengan warna hitam Nomor Polisi DK 7368 VD menuju Arah Barat.

Berbekal hasil penyelidikan yang diperoleh unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim, kemudian dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan akhirnya pelaku hari itu juga berhasil ditangkap di peerjalanan menuju arah barat, serta pada diri terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa : 14 bungkus rokok sempurna mild, 14 bungkus rokok Malborro warna merah dan beberapa bungkus lainnya. Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Polsek Tejakula untuk dilakukan proses Penyidikan, .Adapun identitas pelaku adalah PUTU DEDE ARDIYASA Alias DEDE, umur 28 tahun, belum bekerja, alamat banjar dinas dauh pura desa panji kecamantan sukasada kabupaten buleleng.

Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku adalah menggunakan nama palsu SUMARJAYA anak buah KOMANG SUDAT,

"Dalam hal ini pelaku PUTU DEDE ARDIYASA Alias DEDE saat ini sedang diamankan di Polsek Tejakula dan sangkaan pidana yang disangkakan terhadap pelaku adalah tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, "Jelas Kapolsek Tejakula AKP WAYAN ARTIKA, SH. (SUmber : Polres Buleleng)

Komentar atas KASUS PENIPUAN DI BANJAR DINAS CELAGI BANTES

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bondalem

tampilkan dalam peta lebih besar