MUSYAWARAH PERWAKILAN PENETAPAN ANGGOTA BPD ANTAR WAKTU DESA BONDALEM
25 Februari 2026 12:09:22 WITA
Hari/Tanggal: Rabu, 25 Februari 2026
Tempat: Balai Serba Guna Desa
Kegiatan: Musyawarah Perwakilan Penetapan BPD antarwaktu sisa masa jabatan 2026-2027
Acara yang diadakan di Balai Serba Guna Desa Bondalem Oleh Tim Pengisian Anggota BPD Atar Waktu desa Bondalem telah berjalan dengan lancar, diikuti oleh perwakilan masyarakat dan unsur terkait dari Banjar Dinas Kelod Kauh. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan calon anggota BPD antarwaktu yang kompeten, memiliki integritas tinggi, dan siap berkontribusi dalam pembangunan desa serta mewakili aspirasi masyarakat.
HASIL KESEPAKATAN MUSYAWARAH
Setelah melalui proses musyawarah penetapan dan telah disepakati oleh peserta musyawarah maka Calon tunggal tersebut telah ditetapkan menjadi anggota BPD Antarwaktu untuk mengisi sisa periode 2026-2027 yaitu :
Nama: Ketut Suastika Yadnya
Asal Banjar: Dinas Kelod Kauh
Kami mengucapkan selamat kepada Ketut Suastika Yadnya dan berharap dapat memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan desa. Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu dan berkontribusi dalam proses ini
Komentar atas MUSYAWARAH PERWAKILAN PENETAPAN ANGGOTA BPD ANTAR WAKTU DESA BONDALEM
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH PERWAKILAN PENETAPAN ANGGOTA BPD ANTAR WAKTU DESA BONDALEM
- KEGIATAN RUTIN POSYANDU BANJAR DINAS SUKSUK DAN PENYULUHAN RABIES
- KEGIATAN RUTIN POSYANDU BANJAR DINAS TEGAL SARI
- KEGIATAN RUTIN POSYANDU BANJAR DINAS SELOMBO
- KEGIATAN RUTIN JUMAT BERSIH
- KEGIATAN RUTIN POSYANDU BANJAR DINAS KELOD KANGIN DAN BANJAR DINAS KELOD KAUH
- RAPAT PENETAPAN PERATURAN DESA BONDALEM

















